Ini Kasus yang Menjerat Anggota Dewan Kota Pasuruan hingga Berujung Penahanan

4342

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan seorang anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, atas kasus dugaan penipuan. Kasus ini disebut didasari masalah utang piutang.

Kuasa hukum Helmi, Wiwin Ariesta menjelaskan, utang piutang bermula pada tahun 2015. Saat itu Helmi meminjam uang kepada korban yang berinisial K. Uang itu akan digunakan untuk bisnis kayu.

“Itulah yang jadi permasalahan hari ini. Perlu saya tekankan perkara ini tidak ada hubungannya dengan kapasitas klien kami sebagai anggota dewan,” kata Wiwin.

Perjanjian antara Helmi dengan K adalah utang kerja sama, yang berarti nantinya akan ada bagi hasil atas usaha kayu tersebut. Sepanjang 2015-2017 Helmi sudah menyetor bagi hasil berikut utangnya.

Baca Juga :   Tipu Warga Blora, Warga Pakuniran Dikecrek Polisi

Kemudian sepanjang tahun 2018 hingga 2021, menurut Wiwin, kliennya sudah beritikad untuk membayar utangnya secara bertahap. Hanya pada dua tahun terakhir, yakni tahun 2020 dan 2021, pembayaran ditolak oleh K.

Namun begitu, pihak Kejari menyebut Helmi justru membayar utangnya dengan cek dan bilyet giro kosong. Mengenai hal ini, Wiwin menjelaskan, giro itu memang diserahkan pada tahun 2020 tapi tidak untuk dicairkan dan kedua belah pihak sepakat.

“Perkara utang ini kan sebenarnya hubungan hukum privat. Masuk dalam konteks sengketa perdata. Kami telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dalam arti kalau utang ya mengembalikan,” ujar Wiwin.

Ia berharap perkara utang piutang ini bisa diselesaikan secara restoratif. Untuk itu, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Kota Pasuruan dengan jaminan, pertama, bahwa Helmi adalah pejabat publik.

Baca Juga :   Polres Probolinggo Kota Gandeng Polda Ungkap Pembajak Nomor Kabag Ops

Kedua kliennya, tidak akan menghilangkan barang bukti karena perkara ini sudah lama. Ketiga, selama proses di kepolisian, kliennya selalu koperatif.

“Kami berharap pihak kejaksaan negeri untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan kami. Sepanjang ini kami mengupayakan restoratif justice, karena masalahnya uang ya diharapkan juga selesai dengan uang,” imbuh Wiwin.

Seperti diketahui, Helmi ditahan oleh Kejari Kota Pasuruan pada Rabu (05/1/2022) atas kasus dugaan penipuan. Helmi disangkakan pasal 378 jo pasal 372 KUHP. Ia kini ditahan di Lapas IIB Pasuruan hingga 20 hari ke depan. (tof/asd)

Simak videonya: