Dok! Mantan Wabup Pasuruan Dihukum 4 Tahun dan Bayar Pengganti Rp3,8 Miliar

2034

Surabaya (WartaBromo.com) – Sidang korupsi bantuan Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung memasuki babak putusan. Oleh pengadilan Tipikor Surabaya, tiga terdakwa yakni, M Kusnan (ketua PKIS), Riang Kulup Prayudha (mantan wabup/sekretaris koperasi), dan Wibisono (pengusaha) divonis berbeda.

Kusnan dijatuhi majelis hakim dengan hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Kusnan juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Pihak majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan juga menghukum mantan ketua PKIS dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar atau tepatnya Rp5.833.333.333. Jika tidak mengganti ada subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Riang Kulup Prayudha diputus hukuman penjara 4 tahun. Juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum mantan Wabup Pasuruan ini dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar atau tepatnya Rp3.833.333.333 subsider 1 tahun plus 6 bulan penjara.

Baca Juga :   Sudah Dilimpahkan, Lilik akan Jalani Sidang pada 15 Oktober

Usai pembacaan putusan, dua terdakwa (Kusnan dan Riang Kulup) langsung menyatakan banding. Itu berarti kedua terdakwa merasa tidak puas dengan keputusan hakim dan berharap ada keringanan hukuman di pengadilan yang lebih tinggi.

Sementara, terdakwa Wibisono Nyoto dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Lalu ditambah dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp5,7 miliar tepatnya Rp5.750.000.000 subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Wibisono Nyoto menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bangil.

Sidang putusan ini digelar Rabu (5/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang dilakukan secara virtual memakai aplikasi zoom dengan ketiga terdakwa berada di rutan dan lapas.  Sedangkan majelis hakim, JPU, penasihat hukum, serta 3 orang panitera pengganti hadir di ruang persidangan.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Pengadaan Aplikasi

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan didampingi Hakim Anggota, Poster Sitorus dan Manabus Pasaribu. Kemudian JPU yang hadir saat itu adalah La Ode Tafrimada.

Informasi tentang putusan ini disampaikan oleh Kajari Ramdhanu. “Ya, sudah ada putusannya sore ini,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan tuntutan, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah jika dibanding dengan putusan hari ini.

Kusnan saat itu dituntut JPU 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Kusnan juga dituntut agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Jika tidak membayar, diganti kurungan 4 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Riang Kulup Prayudha sebelumnya dituntut JPU 4 tahun 6 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :   Tren Korupsi Aparat Desa di Pasuruan Meningkat

Gagah, panggilan akrabnya juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Jika tidak membayarnya, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Sementara Wibisono oleh JPU saat itu dituntut 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Wibisono juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar. Jika tak mampu membayar, maka diganti 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan APBN untuk PKIS Sekar Tanjung, Purwosari, Kabupaten Pasuruan tahun 2003-2004.