Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Anggota Dewan yang Terjerat Penipuan

527

Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Namun pengajuan penahanan itu ditolak.

Penangguhan penahanan itu disampaikan Helmi melalui kuasa hukumnya, Wiwin Ariesta, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar Rabu (12/01/2022) lalu.

Kepada majelis hakim, Wiwin mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan bentuk penahanan untuk kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Selain itu Wiwin juga merasa keberatan terhadap dakwaan JPU. Pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim yang akan dibacakan di sidang berikutnya.

Yusti Cinianus Radjah selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, terkait pengajuan penangguhan penahanan, majelis hakim mengambil sikap untuk tetap melanjutkan penahanan Helmi di Lapas IIB Pasuruan demi kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga :   3 Unit Motor Milik Warga Ngembal Digondol Komplotan Maling

Namun begitu, Yusti menyebut, jika sewaktu-waktu majelis hakim memandang ada alasan yang tepat untuk mengalihkan atau menangguhkan jenis penahanan, maka majelis hakim akan mengambil sikap.

“Sampai saat ini majelis hakim masih mengambil sikap untuk tetap melanjutkan penahanan dengan jenis tahanan rutan di Lapas IIB Pasuruan,” kata Yusti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Helmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan atas kasus dugaan penipuan terhadap seseorang bernama Khamisa dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Kasus Helmi bermula dari utang piutang. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Suci, Helmi disebut pernah enam kali memberikan bilyet giro kepada Khamisa sebagai jaminan pembayaran utangnya pada tahun 2015. Jumlahnya variatif, mulai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Baca Juga :   Lukai Petugas saat Hendak Ditangkap, Bandar Sabu Ditembak Mati

Pada tahun 2017, Khamisa mencairkannya ke Bank BRI, namun oleh pihak bank ditolak karena kadaluarsa. Atas hal itu, Khamisa menilai Helmi tak ada itikad baik untuk mengembalikan, hingga akhirnya Khamisa melaporkannya ke polisi pada tahun 2017 dengan kerugian Rp1,3 miliar.

“Bahwa perbuatan sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Suci. (tof/asd)