Ijab Qobul Salah Lebih dari 3 Kali Bisa Sebabkan Perceraian, Benarkah?

22443

Pasuruan (wartabromo.com) – Tak sedikit mempelai pria salah mengucapkan ijab qobul saat akad nikah. Penyebab umumnya tak lain karena grogi.

Lalu, bagaimana kalau si mempelai pria salah mengucapkan ijab qobul lebih dari 3 kali? Dilansir dari beberapa sumber, ijab qobul yang salah diucapkan lebih dari 3 kali dimitoskan bisa menyebabkan perceraian.

Entah bermula dari mana, nyatanya mitos ini masih cukup kental didengar di kalangan masyarakat. Lantas, benarkah demikian?

Dinukil dari ceramah Kiai Haji Anwar Zahid di Desa Kepohagung, Tuban yang menjelaskan tentang pernikahan, ada banyak tanggapan ulama mengenai pengulangan ijab qobul. Ia mengatakan, sah atau tidaknya sebuah akad nikah dalam Islam bukan hanya ditentukan dari segi itu saja.

Baca Juga :   Mitos Ular Masuk Rumah, Tanda Ada Apa?

“Syarat nikah itu ada 3, yang pertama satu waktu, apa itu? yakni antara pernyataan wali calon pengantin wanita (ijab) dan pernyataan calon pengantin pria (qabul). Yang kedua, satu tempat, maksudnya kedua mempelai ada di tempat yang sama. Lalu yang ketiga, Muttasil alias bersambung, maksudnya ijab dari wali calon pengantin wanita harus langsung diikuti dengan qabul dari calon pengantin pria, gak boleh disela apapun,” paparnya.

Menilik penjelasan tersebut, pengulangan dalam ijab qobul tidak tertuang secara jelas hukum sah atau tidaknya. Namun, Kiai Anwar Zahid mengatakan, sebaiknya mengikuti ajaran dari madzab-madzab yang diikuti.

Sebagai contoh dalam madzab Imam Syafi’i, jika calon pengantin pria gagal mengucapkan lafadz qabul, maka harus diulang. Jika masih gagal, diulang lagi sampai tiga kali.

Baca Juga :   Benarkah Duduk di Pintu Bikin Jodoh Jauh? Ini Faktanya

Jika setelah diulang sebanyak tiga kali masih gagal, calon pengantin diperintahkan untuk berwudhu. Pasca berwudhu, pengantin pria diperbolehkan mencoba lagi sebanyak satu kali.

Kalau masih gagal, akad nikah hari itu dianggap gagal dan tidak boleh diteruskan. Harus diganti hari lain dan mulai dari ijab qabul pertama lagi.

Jadi, dalam agama Islam (khususnya) tidak ada klaim khusus mengenai bakal perceraian jika ijab qobul salah diucapkan lebih dari 3 kali. Bahkan, sejauh ini belum ada survey atau penelitian yang mengaitkan antara ijab qobul berulang, dengan kelanggengan sebuah pernikahan. (trj/may)