Pemilu Serentak 2024; Pilpres-Pileg Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November

1177

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota DPR/DPRD/DPD (pemilihan anggota legislatif/pileg) dipastikan digelar bersamaan. Disepakati, pemilihan umum (pemilu) serentak tersebut digelar 14 Februari 2024, sedangkan pilkada 27 November 2024.

Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI).

Terdapat tiga poin kesepakatan yang disimpulkan dalam rapat membahas penyelenggaraan pemilu tersebut.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024,” bunyi kalimat pertama dalam kesimpulan rapat pada Senin, 24 Januari 2022 itu.

Baca Juga :   Sumbangan Dana Kampanye Kota Pasuruan: PKPI Rp 0, PKB Rp 101 Juta

Selanjutnya poin kedua kesimpulan menjelaskan tentang tanggal pemungutan suara serentak nasional untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni pemilihan gubernur, bupati, wali kota yang dilaksanakan
pada Rabu, 27 November 2024.

Sedangkan pada poin terakhir, terkait tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran pemilihan umum 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman, baik oleh DPR, pemerintah, maupun penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI serta masukan dari
Pemerintah terhadap rencana penyelengaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” penggalan awal kalimat dalam kesimpulan rapat.

Pembahasan dan kesepakatan berkenaan dengan penentuan pemilu serentak ini dilandaskan  ketentuan pasal 75 ayat 4 UU 7/2017 tentang
Pemilihan Umum dan pasal 201 ayat 8 Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. (ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.