Pesta Miras, Delapan Remaja di Kota Pasuruan Digerebek Satpol PP

2122

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah remaja diciduk Satpol PP Kota Pasuruan. Mereka diamankan usai kedapatan pesta miras di tempat umum.

Para remaja itu digerebek di bawah Jalan Tol Sutojayan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, pada Jumat (04/02/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering digunakan pesta miras.

“Lalu pada tadi siang kami lakukan penggerebekan,” kata Fadholi.

Sesampainya di lokasi, tepatnya di bawah Jalan Tol Sutojayan, petugas menemukan mereka berkerumun. Setelah tahu petugas datang, mereka berhamburan.

Beberapa remaja lolos dari penggerebekan, tetapi beberapa lainnya akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Perusahaan Ini Hanya Sanggup Bayar Karyawan dengan Separo Gaji

Menurut Fadholi, mereka sebagian besar warga Kota Pasuruan dengan usia remaja antara 16 hingga 18 tahun. Selanjutnya, Satpol PP akan memanggil orang tua mereka serta mereka akan diminta membuat surat pernyataan.

“Mereka kami beri pembinaan dan kami minta membuat surat pernyataan,” imbuh Fadholi. (tof/may)