Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Perjanjian Sewa Senkuko

1849

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengendus adanya dugaan penyimpangan pada perjanjian sewa gedung milik Pemkot Pasuruan yang kini menjadi senkuko. Penyelidikan pun kini tengah dilakukan oleh kejari.

Sejak bulan September tahun 2021 kemarin, Kejari mempelajari perjanjian sewa senkuko. Pemkot melibatkan Korps Adhyaksa dalam rangka penertiban aset daerah.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, berdasar sejumlah fakta dan keterangan yang didapat, ditemukan adanya indikasi awal dugaan penyimpangan.

Untuk itu sejak pekan ketiga bulan Januari 2022, pihaknya melakukan penyelidikan. Perjanjian sewa gedung milik pemkot selama 30 tahun itu kini tengah didalami.

“Proses penyelidikan ini masih tahap awal,” ujar Wahyu.

Baca Juga :   Pria di Kejayan Nyolong Jagung 10 Sak, Ditangkap Warga

Saat ditanya materi dugaan penyimpangan pada sewa senkuko tersebut, Wahyu enggan membeberkan. Yang jelas, kata Wahyu, dengan dimulainya penyelidikan ini berarti sudah ada indikasi awal.

“Bukti-bukti permulaan masih kami kumpulkan, baru setelah itu ditindaklanjuti,” imbuh Wahyu.

Seperti diketahui, persoalan perjanjian sewa senkuko juga sempat ramai jadi pembahasan di DPRD Kota Pasuruan. Dewan menggagas agar perjanjian sewa itu bisa diubah.

Pasalnya retribusi yang didapatkan pemkot dari perjanjian sewa tersebut sangat rendah, yakni Rp10.640.000 setiap tahun. Nilai itu tidak sebanding dengan aset yang dimanfaatkan oleh pihak senkuko. (tof/may)