Bebas Dari Penjara, Peternak Ayam Asal Bangil Kembali Jualan Sabu

1845

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sel penjara ternyata tak membuat M. Luthfi (41) kapok. Pria asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, kembali ditangkap polisi gara-gara berjualan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, Luthfi dibekuk di kediamannya yang terletak di Desa Masangan, Kecamatan Bangil.

Slamet mengaku, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Desa Masangan belakangan ini marak terjadi peredaran sabu-sabu.

Berdasar laporan ini, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan Luthfi yang tak lain seorang peternak ayam sambil nyambi menjadi pengedar sabu-sabu.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada malam hari,” kata Slamet.

Benar saja, ketika ditangkap di rumahnya, polisi mendapati barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 3,01 gram.

Baca Juga :   Gus Ipul Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Jatim

Slamet menambahkan, Luthfi merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya ia pernah ditangkap polisi dengan barang bukti 30,51 gram sabu-sabu.

“Ia dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Slamet. (tof/may)