Kakak Adik Pengoplos Ratusan Kilo Elpiji Dibekuk Polisi

1292
Bangil (wartabromo.com) – Kakak adik kompak mengoplos isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram. Keduanya kemudian ditangkap Satrerskrim Polres Pasuruan. Ia adalah Suhendro (39), warga Dusun Jawar, Desa, Kemiri, Kecamatan Puspo dan Eko Jumantoro (34), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kedua tersangka dibekuk pada (9/2/2022) pukul 17.10 WIB, di rumah milik orang tuanya di Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Rmah ini yang juga menjadi tempat pengoplosan tabung gas elpiji. “Kedua tersangka kami bekuk karena memindahkan isi gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas elpiji 12 lg non subsidi untuk dijual kembali,” kata Adhi kepada sejumlah awak media, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga :   Ketika Digerebek, Bu Kades Bantah Berduaan di Dalam Kamar Dengan Perabotnya
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti selang dan regulator pemindah gas. Polisi juga menyita hologram segel penutup gas elpiji yang didapat secara ilegal di pasar online. Selain itu, juga ada 30 buah tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram 73 buah, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 5 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram. “Kedua tersangka ini mengaku belajar secara otodidak. Tindak kejahatan itu sudah dilakukannya selama 1 tahun 6 bulan,” tandasnya. Kedua tersangka juga mengaku setiap harinya mampu memindahkan beberapa isi tabung gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke 30 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram. Alhasil, kedua tersangka mampu memproduksi 30 tabung ukuran 12 kilogram per hari.
Baca Juga :   Terdakwa Kasus Atap SDN Gentong Ambruk Minta Keringanan Hukuman
“Dari hasil mengoplos gas elpiji bersubsidi itu, mereka mendapat keuntungan antara Rp30.500 sampai Rp62.500 per tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram,” ucapnya. Sementara itu, kedua tersangka mengaku sudah memasarkan gas elpiji 12 kilogram ke beberapa daerah di Kabupaten Pasuruan, serta keluar daerah Pasuruan. “Kita kirim ke pelanggan seminggu 3 kali. Di pasarkan ke Sidoarjo, ke Pandaan (Kabupaten Pasuruan), ke Mojosari (Kabupaten Mojokerto),” kata kedua tersangka. (don/may)