Kraksaan (WartaBromo.com) – Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Termasuk tanah dan rumah atas nama putri Hasan di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
Baca: KPK Sita Aset Tanah dan Rumah Milik Tantri
Di desa ini, ada 2 aset tanah yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pertama tanah dengan ukuran 12 x 20 meter persegi di RT 001 RW 001, Dusun Kerto Utomo. Aset tersebut berada di Jalan dr. Saleh atau jalan menuju Rumah Sakit (RS) Graha Sehat.
Lahan kosong tersebut diketahui atas nama Faradina Salamah, putri Hasan Aminuddin dengan Dian Prayuni, istri pertamanya. “Tidak tahu juga kalau Faradina itu adalah Mbak Dina anaknya Pak Hasan, karena kami tahunya Dina saja,” sebut Sekdes Sumberlele, Andi Lukman pada Sabtu (19/22022).
Aset kedua yakni tanah dan rumah di Perum New Garden, juga di Desa Sumberlele. Namun, Andi mengaku tidak mengetahui secara pasti pemiliknya.
“Selain tanah, juga perumahan yang juga disita, tapi rumah itu atas nama siapa saya tidak tahu dan sekarang rumah itu masih ada yang menempati, mungkin ngontrak,” lanjutnya.
Andi menyebut pernah mendapat pesan singkat melalui WhatsApp (WA) dari penyidik KPK. Ia diminta menunjukkan lokasi 2 aset tersebut.
“Waktu hangat-hangatnya kasus ini, beberapa orang dari KPK dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) mendatangi saya, membawa surat yang ternyata sertifikat tanah. Dari situlah saya mengerti itu asetnya bapak dan ibu (Hasan dan Tantri),” tandasnya.
Sementara itu, Nur Layla, penghuni rumah mengaku tidak mengetahui kedatangan petugas antirasuah. Ia pun kaget ketika penyidik memasang plakat penyitaan di rumah yang ia kontrak dalam 3 tahun terakhir itu.
“Tidak tahu juga kalau rumah ini adalah aset, dan saya hanya ngontrak saja. Jangankan itu, rumah ini atas nama siapa saya juga tidak tahu kok sampai disegel KPK. Sudah sekitar 3 tahunan saya tinggal disini, ya ngontrak,” tutur ia. (cho/saw/asd)