Elpiji Nonsubsidi Naik Lagi, Distributor Waswas Konsumen Beralih

809
  Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah kembali menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Akibatnya, distributor khawatir jika konsumen elpiji nonsubsidi beralih ke elpiji subsidi. Dwi Hardono, salah satu pemilik agen elpiji di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan mengatakan, naiknya harga elpiji nonsubsidi membuatnya khawatir. Pasalnya, belum genap 3 bulan harga elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram naik lagi. Ia menyebut jika harga elpiji 12 kilogram naik Rp24 ribu dan elpiji 5,5 kilogram naik Rp12 ribu per tabung. “Saya jual elpiji 5,5 kilogram sebelumnya Rp78 ribu, sekarang menjadi Rp 90.000 per kemasan. Sedangkan 12 kilogram dari Rp165 ribu menjadi Rp189 ribu per tabung,” kata Dwi kepada WartaBromo.com. Dengan adanya kenaikan harga elpiji nonsubsidi, ia berharap agar konsumen nonsubsidi tidak beralih kepada elpiji yang subsidi. Hal itu dilakukan agar masyrakat kurang mampu agar bisa tetap menggunakan elpiji subsidi.
Baca Juga :   Harga Pertalite Kini Setara Premium, Simak Lokasinya
“Iya kami khawatir sih, harganya dengan kenaikan yang cukup tinggi ini perkilonya bisa mencapai tiga kali lipat,” ucapnya. Dwi, yang juga sebagai Koordinator Hiswana Migas Pasuruan raya itu juga mengatakan, jika konsumen elpiji nonsubsidi masih belum sepenuhnya mengetahui kenaikan harga tersebut. Untuk itu, banyak dari mereka yang kembali ataupun memilih untuk membeli elpiji kemasan subsidi. “Tadi juga ada konsumen yang kembali karena harganya mahal, kan biasanya harga elpiji 12 kilogram itu Rp165 ribu, lah uangnya kurang jadi kembali,” tandasnya. Sementara itu, Asir (70) salah satu pembeli mengatakan, ia belum mengetahui tentang kenaikan harga elpiji nonsubsidi tersebut. Namun, ia memilih untuk tetap membeli karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga :   Rayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Pertamina Berikan Potongan Harga Pembelian BBM
“Nggak tahu awalnya kalau naik, tapi tetap saya beli namanya untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. Seperti diketahui, kenaikkan harga tersebut sesuai dengan keputusan Direktut Utama PT Pertamina Patra Niaga No. Kpts-008/PNA000000/2022-S3 tanggal 23 Februari 2022 tentang harga jual LPG non PSO Kemasan Tabung Ritel terhitung mulai tanggal 27 Februari 2022 sampai dengan terbir ketentuan terbaru. (don/asd)