Bebas dari Lapas, Eks Wali Kota Pasuruan Pilih Jadi “MC”

1451

Pasuruan (WartaBromo.com) – Eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono, bebas dari tahanan dan pulang kembali ke Kota Pasuruan. Setelah ini ia mengaku akan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Menjadi MC alias momong cucu salah satunya.

Setiyono dijemput keluarganya pada Senin (07/03/2022) pagi tadi di Lapas Porong. Sesampainya di kediamannya di Jalan Margo Utomo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, banyak tamu berdatangan mulai pegawai Pemkot Pasuruan, aktivis LSM, hingga politisi.

Kepada WartaBromo, Setiyono bercerita, bahwa ia bersyukur bebas dari tahanan. Ia mendapat remisi 1 bulan. Sebab, seharusnya ia baru bebas pada bulan April depan.

 

“Saya tidak tahu bagaimana rencana Tuhan ke depannya. Yang jelas saat ini saya mau momong cucu. Mereka yang paling saya kangeni,” kata Setiyono.

Baca Juga :   Laporan BPK: DPUPR Kota Pasuruan Paling Banyak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Proyek

Selain itu, Setiyono juga bercerita bagaimana kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menimpanya pada bulan Oktober 2018 silam.

Di Lapas Porong, Setiyono mengaku lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam masjid, dan bahkan jadi takmir masjid di lapas. Tak hanya itu, di sana ia juga bertemu dengan mantan kepala-kepala daerah yang juga terjerat kasus korupsi.

Untuk diketahui, Setiyono terjerat OTT KPK pada tahun 2018 silam dengan kasus proyek pembangunan PLUT KUMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan.

Ia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Tak puas, Setiyono mengajukan banding, tetapi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga :   Korupsi, 2 Mantan Pejabat Pemkot Pasuruan Dipecat

Barulah di tingkat kasasi Setiyono mendapat angin segar. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya dan hukuman Setiyono dipotong menjadi 3,6 tahun penjara. (tof/asd)