Mantan Ajudan dan Keponakan Hasan Diperiksa KPK

1105

Mayangan (WartaBromo.com) – Mantan ajudan dan keponakan Hasan Aminuddin, suami Puput Tantriana Sari, dipanggil KPK. Bersama ketiganya, KPK juga periksa 9 saksi lainnya terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Plt. Jubir KPK RI, Ali Fikri menyebut, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (15/3/2022). “Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka Puput Tantriana Sari,” jelasnya.

Dua mantan ajudan Hasan yang diperiksa adalah Adimas Lutfi Putrajaya. Saat ini tercatat sebagai Kasi Perekonomian Kecamatan Lumbang. Kemudian Rochmad Widiarto, yang kini merupakan Camat Sukapura.

Keponakan Hasan atas nama Nuriz Zamzami, yang kini menjabat sebagai Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR, juga diperiksa. Ketiganya diperiksa bersama 9 orang lainnya.

Baca Juga :   Heboh Sebutan "Kingkong" di Sidang Setiyono

Yakni Kadispendik Fathur Rozi, Kadis PUPR Hengki Cahyo Saputra, pensiunan Dinas Kesehatan Sri Wahyu Dyah Martiningsih, Eka Nurul Jauhari selaku notaris, Sarimoko selaku petani.

Kemudian Muhamad Faizin selaku buruh harian lepas dan Gunawan Atmoja dari pihak swasta. Serta dua wiraswasta yakni Abdul Azis Makmur dan Dwi Febrianto.

Sebelumnya, KPK RI menetapkan pasutri Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan pencucian uang. KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga dari korupsi senilai Rp 50 miliar.

Terkait kasus suap, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari kini sudah berstatus terdakwa. Sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (lai/saw/asd)