Para Tersangka Sunat Bantuan BOP ke Lembaga Penerima Mulai Satu hingga Belasan Juta

1474

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkap besaran potongan yang dilakukan para tersangka kepada lembaga penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020. Besaran potongan mencapai belasan juta.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang-orang yang bekerja untum menyukseskan BOP di Kabupaten Pasuruan.

“Namun misi mereka memotong bantuan yang seharusnya diterima lembaga-lembaga itu,” kata Denny.

Mereka melakukan pemotongan setelah lembaga menerima bantuan. Besaran potongan itu variatif. Denny menyebut, besarannya mulai Rp1 juta, Rp2 juta, bahkan hingga ada yang Rp12 juta.

Selain itu, menurut Denny, para tersangka ini di antaranya juga merupakan orang-orang yang membuat proposal serta memodifikasi SPJ BOP.

Baca Juga :   Dalami Kasus Pemotongan BOP Kemenag, 100 Pimpinan Lembaga Diperiksa Kejaksaan

“Total lembaga penerima di Kabupaten Pasuruan mulai madin, ponpes, hingga TPQ jumlahnya sekitar 2.900 lembaga,” imbuh Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan 9 orang sebagai tersangka pemotongan BOP Kemenag tahun 2020 di Kabupaten Pasuruan.

Mereka antara lain, Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), dan M. Syaiful Arifin (48).

Oleh penyidik, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (tof/asd)