Wow! Kerugian Negara Korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan Capai Rp3,1 Miliar

2051

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag. Kerugian negara akibat praktik lancung mencapai Rp3,1 miliar.

Baca: Ini Identitas 9 Tersangka Kasus BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Mereka ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan pada Kamis (17/03/2022) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam sejak sore hingga malam hari.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, 9 tersangka merupakan relawan dalam distribusi SK BOP kepada lembaga penerima hingga tenaga ahli DPR RI.

Mereka antara lain, Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), dan M. Syaiful Arifin (48).

Baca Juga :   Skandal Korupsi Koperasi Susu yang Libatkan Mantan Wabup Didesain Sejak Awal

Untuk diketahui Rinawan Herasmawanto adalah Ketua Rumah Aspirasi anggota DPR RI Fraksi Gerindra Moekhlas Sidik. Rinawan juga ditetapkan tersangka dalam kasus BOP Kemenag di Kota Pasuruan bersama Nurdin.

“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp3,1 miliar,” kata Jemmy, yang menggelar rilis bersama Kasi Pidsus Denny Saputra, Kamis (17/3/2022) malam.

Rinawan dan Nurdin oleh kejari ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Sementara 7 tersangka lainnya ditahan di Rutan Bangil. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Oleh penyidik, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (tof/asd)