9 Tersangka Kasus BOP Ditahan Usai 6 Jam Diperiksa

1162

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 di Kabupaten Pasuruan. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Pantauan WartaBromo, para tersangka sudah datang ke kantor kejari sejak, Kamis (17/03/2022) sore. Mereka kemudian diperiksa tim penyidik.

Barulah pada malam sekitar pukul 20.30., mereka keluar. Menjelang keluar dari kantor Kejari menuju ke rumah tahanan, semua tersangka terlebih dulu menjalani tes swab antigen.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, ada 9 orang tersangka. Mereka merupakan relawan dalam distribusi SK BOP ke lembaga penerima hingga tenaga ahli DPR RI.

Mereka antara lain, Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), dan M. Syaiful Arifin (48).

Baca Juga :   Tersangka Korupsi Jasmas Pasuruan Bertambah

“Para tersangka, 7 orang ditahan di Rutan Bangil. 2 orang di Lapas IIB Pasuruan,” kata Jemmy.

Jemmy menyebut, para tersangka diduga telah melakukan pemotongan BOP kepada lembaga penerima di Kabupaten Pasuruan mulai Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, hingga TPQ.

Oleh penyidik, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (tof/asd)