Awas, Mulai 1 April Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang!

650

Pasuruan (wartabromo.com) – Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengemudi di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang. Ada 2 jenis dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik.

Pertama, kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), yakni kendaraan yang mengangkut barang secara berlebihan dan kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan normal.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, khusus untuk kendaraan yang melaju di atas kecepatan normal akan dipantau melalui speed kamera yang dipasang di beberapa titik.

“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta,” ujar Aan Suhanan mengutip dari kompas.com, Sabtu (26/03/2022).

Baca Juga :   Tol Pasuruan-Probolinggo Dibuka Fungsional hingga Pembatasan Kendaraan di Lumajang

Pemasangan speed kamera ini akan sangat membantu pihak Korlantas Polri memantau kendaraan yang ngebut. Dengan begitu, jika ada mobil yang ngebut secara otomatis terekam sistem, kemudian Korlantas Polri  akan memberikan surat e-tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” jelasnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang ODOL, Aan menambahkan bisa dideteksi dengan Weigh In Motion (WIM). Perangkat ini nantinya bisa menangkap dan merekam bobot ganda dan bobot kotor kendaraan saat kendaraan melaju di lokasi.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” tutur Aan.

Baca Juga :   Tagih Janji, Ratusan Warga Sadengrejo dan Kawisrejo Siap Duduki Tol Gempas

Semua kendaraan yang melanggar akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila benar terverifikasi maka pelanggarannya langsung diterima ke back office Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Persisi Korlantas Polri. Adapun ETLE bisa beroperasi non stop.

Untuk diketahui, aturan terkait batas kecepatan di jalan tol telah diatur dalam permen nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Adapun batas kecepatan laju kendaraan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj). Batas kecepatan tersebut juga dipetakan menjadi beberapa ketentuan, yakni:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan, dan
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Baca Juga :   Ada Wacana Bikin SIM Bisa Tanpa Tes Praktik, Asalkan….

Sedangkan batas dimensi dan berat kendaraan yang mengangkut barang minimal 45 ton. Batas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor. (trj/yog)