Ketahuan Simpan Sabu, Pria Asal Prigen Diciduk Polisi

1324
Pasuruan (WartaBromo.com) – Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pria asal Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu. Heri Kiswanto (29), sang pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (24/3/2022) lalu. Ia dikenal sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, dan menguasai narkoba jenis sabu. “Kami berhasil mengamankan perantara jual beli narkoba golongan I jenis sabu. Sabu yang berhasil kita amankan seberat 3,78 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Sabtu (2/4/2022). Slamet mengatakan, sebelumnya ia mendapat laporan dugaan keterlibatan tersangka dalam bisnis narkoba. Oleh polisi, informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga :   KH Raup Puluhan Juta Per Bulan dari Live Show Bugil
Bener saja, polisi mendapati berbagai barang bukti dari tangan tersangka  Di antaranya satu unit timbangan elektrik, korek api, tutup botol yang sudah terhubung dengan sedotan, dan satu buah handphone merk Oppo. “Anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres,” kata Slamet Heri juga dikenai Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, saat ini ia diamankan di Polres Pasuruan. (don/asd)