Apakah Keluar Darah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

7252

Pasuruan (wartabromo.com) – Ada banyak hal yang dikhawatirkan membatalkan puasa oleh umat Muslim. Salah satunya mengeluarkan darah saat tengah menjalani puasa.

Seperti diketahui, mengeluarkan darah ketika haid dan nifas dikatakan membatalkan puasa. Tetapi bagaimana jika darah yang keluar dari anggota tubuh lain? Misalnya kecelakaan, mimisan atau tergores benda tajam.

Dinukil dari kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, tidak semua darah yang keluar dari anggota tubuh bisa membatalkan puasa. Ada ketentuan khusus mengenai darah yang keluar membatalkan puasa atau tidak.

Bahkan menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah dengan tidak sengaja ketika puasa misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja, maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak.

Baca Juga :   Wajib Tahu, Inilah Hal-Hal yang Jadi Penyebab Batalnya Puasa

Namun, apabila darah yang dikeluarkan membuat orang yang mengalami menjadi lemas dan mengancam keselamatan, maka puasanya batal. Nah, puasa yang sudah dibatalkan tersebut wajib diganti di hari lain.

Para jumhur ulama juga menyebutkan, ada kondisi lain yang serupa dan patut diperhatikan, yakni mengeluarkan dengan sengaja, seperti bekam dan cek darah. Maka puasanya tidak batal dan dihukumi makruh.

Pernyataan-pernyataan tersebut diperkuat dengan dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/263, isinya:

Kalau darah yang diambil darinya itu sedikit menurut kebiasaan, maka puasanya sah dan ia tidak diharuskan mengqadha untuk hari itu. Tapi kalau yang diambil darahnya itu banyak menurut kebiasaan, maka dia (selayaknya) mengqadha hari itu, agar keluar dari perselisihan dan bersikap hati-hati serta upaya melepaskan tanggungan.(trj/may)