Transaksi Miras, 3 Warga Kota Pasuruan Digerebek Pol PP

786

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satpol PP Kota Pasuruan lagi-lagi menyita belasan botol minuman keras (miras). Tak hanya itu, tiga warga juga turut diamankan.

Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, pada Kamis (14/04/2022) pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Masyarakat melapor bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sering dijadikan lokasi transaksi miras. Pihaknya pun kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat digerebek di lokasi, benar saja, ada tiga orang yang sedang melakukan jual beli miras. Petugas Satpol PP kemudian menyita 17 botol miras dari mereka.

“Biasanya kata masyarakat jumlahnya lebih banyak,” kata Fadholi.

Selain belasan botol miras, Satpol PP juga mengamankan tiga orang yang melakukan jual beli miras tersebut. Mereka adalah N (27) selaku penjual, lalu F (23) dan A (40) selaku pembeli.

Baca Juga :   Ganteng-ganteng Begal

Menurut Fadholi, mereka diamankan berikut barang-barangnya disita karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Mereka kami minta bikin surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Kalau nanti masih mengulangi, kami sidangkan di pengadilan,” imbuh Fadholi. (tof/may)