Mau Mudik? Simak Syaratnya Berikut Ini Yuk!

746

Pasuruan (Wartabromo.com) – Lebaran sebentar lagi tiba. Pemerintah pun mengatur perjalanan mudik di masa pandemi Covid-19 ini.

Setelah tahun-tahun sebelumnya ada larangan mudik, kali ini pemerintah mulai mengizinkan untuk pulang kampung. Asalkan, warga memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 16 tahun 2022 berikut ini:

  1. Pemudik yang melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
  2. Apabila pemudik hanya melakukan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test dengan kurun waktu 1 x 24 jam. Sementara untuk hasil negatif PCR, masanya 3 x 24 jam sebelum perjalanan mudik.
  3. Untuk pemudik yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan PCR tes dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
  4. Pemudik dengan komorbid dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi, maka wajib menunjukkan PCR tes dengan masa berlaku 3 x 24 jam. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
  5. Pemudik di bawah usia 6 tahun tak perlu prasyarat ketentuan vaksinasi dan rapid tes. Hanya saja pendamping wajib memiliki prasyarat tersebut.
Baca Juga :   Kapan Awal Puasa? Simak Jawabannya di Live Rukyatul Hilal

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk moda transportasi pribadi atau umum dengan Kawasan aglomerasi perkotaan dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/Kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan,” tutup Letjen TNI Suharyanto, Kepala BNPB dan Satgas Penanganan Covid-19.

Aturan ini berlaku mulai 2 April 2022, dan berakhir apabila terdapat evaluasi dari Satgas Covid-19. Jadi bolo warmo, sudah siap mudik tahun ini? (may/ono)