Penganiayaan di Gempol Diselesaikan dengan Restorative Justice

853

Pandaan (WartaBromo.com) – Kasus penganiayaan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan beberapa bulan lalu berakhir damai. Tersangka pun kini dibebaskan.

Tersangka diketahui bernama Yosi Panang warga Kabupaten Sidoarjo. Yosi ditangkap anggota unit reskrim Polsek Gempol pada Rabu (02/03/2022).

Yosi ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Hari Ponco Putra dengan memukulkan pipa ke kepala korban hingga mengakibatkan luka-luka.

Yosi sempat mendekam di dalam penjara usai ditangkap polisi. Berkas kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, untuk dilakukan penuntutan.

Pada tahapan penuntutan inilah, kejari kemudian menilai bahwa perkara ini bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kejari bersama pihak-pihak terkait akhirnya melakukan mediasi antara korban dengan tersangka.

Baca Juga :   Kejari Pasuruan Mintai Keterangan terkait Penyediaan Mamin Pasien Covid-19

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, ini adalah kesekian kalinya instansinya menyelesaikan perkara secara restorative justice.

“Hari ini kita mendamaikan perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kejapanan,” kata Ramdhanu di Rumah Restorative Justice, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (28/04/2022).

Menurut Ramdhanu, pihak korban berkenan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Kedua belah sepakat untuk berdamai dan kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara.

Sementara itu, Yosi Panang, usai adanya kesepakatan damai tersebut langsung melakukan sujud syukur. Ia mengaku sangat bersyukur perkaranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya sangat merasa lega dan tidak akan mengulangi lagi. Kemarin itu memang penganiayaan yang dipicu salah paham,” kata Yosi. (tof/asd)