Pemuda Ini Dibacok Usai Janjian dengan Istri Orang

2030

Kunir (WartaBromo.com) – Pemuda asal desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang harus mendapatkan perawatan intensif setelah mendapatkan luka bacok. Ia dibacok setelah janjian ketemuan dengan istri orang.

Insiden pembacokan tersebut bermula saat Yolanda Gilang (20), korban menjalin komunikasi dengan seorang wanita. Sayangnya, wanita ini diakui merupakan istri dari pelaku pembacokan, yaitu MH (19) pemuda asal Dusun Parasgoang, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh.

Karena melihat keakraban percakapan korban bahkan membuat janji ketemuan dengan istri sirrinya, pelaku pun cemburu buta. Pelaku mengaku sempat memberitahu korban bahwa Ainun adalah istri sirrinya. Namun korban tidak mengindahkan bahkan menganggap hubungan pelaku dengan Ainun hanyalah sebatas teman.

“Dengan memakai nomor Ainun (istri, red) pelaku menghubungi korban, dan menanyakan keberadaan korban yang saat itu sedang berada di Stadion Srikandi Tempeh. Pelaku pun bergegas mendatangi tempat dimana korban berada, dengan membawa clurit,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka saat menggelar Pers Release di Lobi Mapolres Lumajang, Selasa (10/5).

Namun belum sampai ke Stadion Srikandi, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa ia berada di Desa Sumberjati.

“Sesampainya di TKP tepatnya diwarung kopi depan UD Maju Jaya Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, pelaku bersama 4 orang temannya menghentikan korban,” jelas Kapolres Lumajang.

Saat bertemu, pelaku dan korban sempat adu mulut, hingga tiba tiba pelaku memukul korban dan diikuti oleh teman teman pelaku lainnya. Karena kalap, pelaku pun membacok korban dengan clurit yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Akibatnya, korban langsung tersungkur karena sabetan celurit pelaku yang mengenai punggung dan tubuh korban. Luka bacok pun didapat di sekitar leher dan membuat korban menderita kelumpuhan.

Sempat buron beberapa waktu, pelaku MH berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lumajang saat berada di Alun Alun Barat Lumajang pada Rabu 4 Mei 2022 lalu.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Lumajang.(rul/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.