Operasikan E-Tilang, Satlantas Polres Pasuruan Kota Panen Pelanggar

15341
Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota telah mengoprasikan Mobile INCAR yang siap mencapture foto para pelanggar lalu lintas. Dalam sistem tersebut, warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat tilang elektronik. Karena itu, pengendara yang kerap melanggar lalu lintas di wilayah Kota Pasuruan, tak perlu kaget saat tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang di rumahnya. Mobile INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record sendiri adalah mobil yang dilengkapi alat khusus hasil pengembangan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffict Law Enforcement). Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yudiono melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo mengatakan, sistem itu nantinya akan siap mencapture foto para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga :   Survei Jalan Jelang Lebaran, Temukan Puluhan Titik Jalan Rusak di Kota Pasuruan
“Mobile INCAR ini sudah beroperasi sejak Kamis kemarin,” kata Breni, Sabtu (14/5/2022). Dalam operasi yang dilakukan sejak Kamis hingga Jumat, pihaknya mencatat 1.004 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. “Ujicoba pertama hari kamis selama dua jam ada 498 pelanggaran. Lalu hari jumat tercatat 506 pelanggaran,” lanjutnya. Mobile INCAR sendiri akan dioperasikan atau disiagakan selama 24 jam setiap harinya. Petugas akan berkeliling ke seluruh jalan protokol di seluruh wilayah hukum Polres Kota Pasuruan. “Waktu kelilingnya tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Yang jelas kita cari lokasi yang rawan pelanggaran,” katanya. Sekedar diketahui, Polda Jatim membekali 12 Mobile INCAR ini dengan kamera canggih dan sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelegent (AI) yang bergerak di sejumlah wilayah di Jatim. Sehingga, setiap jenis pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara real time.
Baca Juga :   Pemilik Bentor Ngambek Dilarang Operasi, Ini Tawaran Irsyad Yusuf
Kemudian data identitas pelanggar akan diintegrasikan dengan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP). Nantinya seluruh pelanggaran yang tercapture akan diidentifikasi plat nomornya. Selain itu, identitas pelanggar juga bisa diketahui lewat retina mata dan diintegrasikan dengan data dukcapil. Adapun surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pelanggar melalui jasa Pos Indonesia. (don/asd)