Dituding “Minta” Rp 2 Miliar, Ini Penjelasan Kajari Kota Pasuruan

4055

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya buka suara terkait tuntutan puluhan pengunjung rasa yang ingin mempertanyakan adanya uang Rp. 2 Miliar yang konon “diminta” pihak Kejaksaan.

Kepala Kejakaaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid saat dikonfirmasi usai unjuk rasa mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menelusuri ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah.

Berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2008, Maryadi menyebut bahwa jika aset daerah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi.

Menurut Maryadi, ada dua jenis retribusi yang harus dibayarkan senkuko yakni retribusi gedung dan retribusi tanah. Pihak senkuko memang membayar retribusi, tapi tidak seluruh retribusi itu.

Kejari sempat menghitung jumlah retribusi yang harusnya dibayar senkuko ke daerah. Hitungan kasar kejari, jumlahnya Rp 3 miliar.

“Untuk memastikan, kami meminta Bapenda Kota Pasuruan untuk menghitung berdasar perda yang berlaku,” kata Maryadi.

Hasil penghitungan berdasarkan perda tersebut ditemukan nilai sebesar Rp2,2 miliar. Jumlah ini merupakan potensi kerugian negara.

Kejari meminta pihak senkuko agar duit Rp2,2 miliar itu dibayarkan ke kas daerah. Menurut Maryadi dalam tahapan pemeriksaan perkara, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan.

“Kita aparat hukum kejaksaan wajib mengupayakan bisa tidak dilakukan pemulihan keuangan negara,” imbuh Maryadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai koperasi senkuko meluruk Kejari Kota Pasuruan. Kuasa Hukum Senkuko mengatakan, mereka mempertanyakan tagihan retribusi oleh kejaksaan sebesar Rp2 miliar.

“Kami ingin mempertanyakan kenapa kejaksaan meminta kami retribusi bukan Pemkot yang nilainya 2 Milyar rupiah. Padahal pihak Pemkot Pasuruan tidak mengeluarkan tagihannya,” kata Julian Jaya. (tof/yog)