Kerugian Negara Kasus Pokmas Capai Rp1 Miliar

919

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Pasuruan terus bergulir. Polisi menyebut kerugian negara akibat korupsi ini mencapai miliaran.

Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota, Ipda Kukuh Eko mengatakan, beberapa waktu lalu polisi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian negara.

“Hasil penghitungan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp1 miliar,” kata Kukuh.

Penghitungan ini dilakukan sejak dua bulan lalu. Hal ini perlu dilakukan sebab kerugian negara merupakan unsur yang harus terpenuhi dalam tindakan pidana korupsi.

Meski kerugian negara sudah diketahui, Kukuh mengaku, polisi masih perlu waktu melakukan pendalaman untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggungjawab hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga :   Disangka Provokasi Demo Tolak PPKM Darurat, Pegiat LSM Ditahan

“Siapa yang paling bertanggungjawab masih kami dalami,” imbuh Kukuh.

Seperti diketahui, dana pokmas merupakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada pokmas-pokmas yang ada di Kota Pasuruan. Dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut polisi adalah dana pokmas tahun 2020.

Besaran dana yang diterima pokmas variatif mulai Rp100 juta hingga Rp200 juta. Dana itu peruntukannya adalah membangun sejumlah infrastruktur dan dikerjakan secara swakelola oleh pokmas penerima.

Namun pada praktiknya di lapangan diduga terjadi penyimpangan, mulai proyek dikerjakan pihak lain, sementara pokmas hanya disuruh tanda tangan dan diberi fee hingga proyek yang diduga fiktif. (tof/asd)