Kasus Penebangan Kayu Sonokeling di Beji Naik Penyidikan

785

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pencurian kayu sonokeling di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu masuk babak baru. Polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sejak sebelum lebaran lalu.

Bambang memastikan, proses hukum terus berlanjut guna mencari tahu siapa pihak yang harus bertanggungjawab. Sampai saat ini saksi-saksi terus diperiksa.

“Sudah 13 saksi yang telah diperiksa,” kata Bambang.

Ketiga belas saksi itu di antaranya adalah pelaksana di lapangan, pengepul, hingga pegawai Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan.

Bambang belum bisa membeberkan hasil yang diperoleh polisi dari serangkaian pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang akan diperiksa kemungkinan akan bertambah.

Baca Juga :   Bantah Anggotanya Nyalo, Kapolres: Kalau Ada Akan Saya Sikat

“Kami akan memeriksa saksi-saksi lainnya,” imbuh Bambang.

Seperti diketahui, pada Rabu (27/05/2022), polisi mendapati penebangan kayu sonokeling milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan di wilayah Kecamatan Beji.

Kayu yang berhasil dipotong sepanjang 3,2 meter. Kayu tersebut lantas dipotong menjadi dua. Satu berukuran 2 meter dan satu lagi berukuran 1,2 meter. Selain itu, juga terdapat 12 potong cabang kayu.

Kayu-kayu tersebut lantas ditaruh di sebuah truk berwarna kuning dengan nopol N 8565 GG. Semua barang bukti tersebut sudah diamankan polisi.

Sonokeling termasuk salah satu spesies yang mendapat perlakuan khusus oleh pemerintah. Selain peredarannya, penebangan kayu yang masuk dalam Apendix II ini juga memerlukan izin khusus dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (tof/asd)