MUI Lumajang: Ternak PMK Boleh Dijadikan Kurban, Asalkan….

864

Lumajang (wartabromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang menyampaikan hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku boleh disembelih sebagai hewan kurban. Namun ada syarat yang tetap harus ditaati oleh umat Muslim.

Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif membeberkan syarat tersebut. Yakni, hewan dengan PMK yang dikurbankan, tidak memiliki anggota tubuh yang cacat. Artinya tidak terdapat kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri. Jika ditemukan tanda-tanda seperti itu, secara fiqih tidak sah menjadi hewan qurban.

“Kategori yang berat itu yang karena PMK kemudian menjadi pincang, tidak kuat berdiri. Kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan kurban,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Lumajang, Rabu (8/6).

Baca Juga :   13 Kecamatan di Probolinggo Masuk Kawasan Kumuh, hingga Istri Korban Ledakan Ditetapkan Tersangka | Koran Online 16 Sep

Diketahui, wabah PMK di Kabupaten Lumajang meningkat pesat. Sedikitnya ada tiga ribuan ternak yang terkena penyakit ini. Namun lebih dari separo di antaranya sudah sembuh.

Meski begitu, pemerintah tetap waspada dengan penyebaran wabah PMK yang sudah hampir merata di seluruh Kabupaten Lumajang tersebut.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyebut pihaknya telah mengupayakan pemenuhan kebutuhan obat-obatan untuk ternak yang terjangkit PMK. Rencananya dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“BTT kita gunakan untuk penanganan PMK untuk obat dan vaksin untuk PMK, sambil kita cocokkan karena provinsi (pemprov, red) juga mengeluarkan BTT,” jelasnya. (rul/may)