Satpol PP Segel Proyek di Perumahan di Pekuncen

1350

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satpol PP Kota Pasuruan kembali menyegel bangunan perumahan. Bangunan perumahan itu disebut menyalahi IMB.

Bangunan yang disegel berada di komplek Perumahan Istana Bestari, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pada Rabu (08/06/2022), sejumlah anggota Satpol PP menyegel lahan perumahan yang di atasnya sudah dibangun tiga pondasi rumah.

Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengungkapkan, sebelum menyegel pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pengembang.

“Atas pertanyaan-pertanyaan dari penyidik ternyata memang ada kesalahan,” kata Fadholi.

Bangunan rumah yang dibangun oleh pengembang, menurut Fadholi, tidak sesuai dengan IMB. Pada IMB, seharusnya bangunan menghadap ke barat, namun di lapangan, bangunan justru menghadap ke utara.

Baca Juga :   Sempat Ditegur, Pabrik Ilegal di Sukorejo Diduga Masih Beraktivitas

Kemudian yang kedua adalah pengembang tidak menyediakan fasilitas umum berupa akses jalan. Atas hal tersebut, Satpol PP akhirnya menghentikan pembangunan.

Pembangunan baru boleh dilanjutkan jika sudah ada perubahan IMB atau pengembang mengembalikan bangunan sesuai IMB yang ada.

“Sudah ada pernyataan dari pengembang untuk mengurus izin dan pernyataan membangun akses jalan. Kalau sudah dipenuhi baru segelnya dilepas,” imbuh Fadholi. (tof/asd)