Gabungan LSM Kota Pasuruan Minta Kejaksaan Tak Ragu Tuntaskan Kasus Senkuko

1117

Pasuruan (WartaBromo.com) – Gabungan LSM di Kota Pasuruan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengungkap kasus eks gedung bioskop yang kini menjadi sentra kulakan koperasi (Senkuko). Mereka meminta kejaksaan tak ragu mengusut tuntas kasus tersebut.

Gabungan LSM yang mengatasnamakan Forum Pasuruan Peduli Perubahan (F-PPP) itu melakukan audiensi dengan Kejari Kota Pasuruan, Kamis (09/06/2022).

“Kami mendukung APH untuk bertindak tegas kepada mafia-mafia di Kota Pasuruan,” kata Koordinator F-PPP, Kusuma.

Dalam perkara senkuko, F-PPP siap turut mengawal kasus tersebut. Menurutnya, kasus senkuko berpotensi menjadi contoh buruk bagi perusahaan-perusahaan lain di Kota Pasuruan.

“Kejaksaan kan sudah menemukan ada indikasi kerugian negara Rp2 miliar. Kalau misal tidak dibayarkan Senkuko, nanti jadi contoh buruk bagi perusahaan lainnya,” imbuh Kusuma.

Baca Juga :   Dua Komisaris PT Pasuruan Migas Jadi Tersangka

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menanggapi, proses hukum kasus Senkuko masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan sejak bulan September 2021 lalu, termasuk meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah. Berdasar serangkaian penyelidikan tersebut, kejari menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam kasus ini.

“Penanganan perkara sudah dilimpahkan ke pidsus. Sampai saat ini proses hukum masih berjalan,” kata Wahyu.

Untuk diketahui, eks gedung bioskop yang terletak di Pasar Kebonagung tersebut oleh Pemkot Pasuruan dikerjasamakan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung sejak tahun 2008. Dari kerja sama tersebut pihak koperasi diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp10.640.000 setiap tahun. (tof/asd)