Waduh, Rekam Kuda di Bromo, Wisatawan “Dipalak”

10790

Sukapura (WartaBromo.com) – Jagad maya kembali heboh soal wisata Bromo. Beredar video viral saat wisatawan merekam ojek kuda di laut pasir, tapi malah “dipalak” oleh tukang ojek kuda sebesar 50 ribu

Pengalaman pahit itu dialami oleh akun @aldidutcho di Tik Tok. Saat itu dirinya berwisata di Bromo. Lalu dengan maksud merekam keadaan sekitar, dirinya pun mengeluarkan ponsel dan merekam suasana sekitar. Termasuk di dalamnya, tukang ojek kuda tengah menunggang kudanya.

Tiba-tiba, si tukang ojek berbalik dan meminta uang Rp 50 ribu pada si perekam. “Uangnya! Uangnya mana 50 ribu,” teriak tukang ojek kuda pada perekam video tersebut.

Pemilik akun pun sempat negosiasi dengan tukang ojek kuda itu. Ia bersedia menghapus video yang telah direkamnya. Dengan harapan, terbebas dari permintaan uang sebesar Rp 50 ribu yang diminta tukang ojek kuda.

Baca Juga :   Siswa Pusdik Brimob Terlibat Baku Hantam dengan Oknum Anggota TNI, hingga Bromo Akan Ditutup Lagi | Koran Online 13 Maret

Namun, ternyata si tukang ojek kuda keukeh meminta uang tunai sebesar Rp 50 ribu. Si tukang ojek berdalih, wisatawan merekam kuda secara diam-diam, tanpa sepengetahuannya.

Kekesalan itupun dituangkan dalam video berdurasi 27 detik, di platform tiktok. Disertai caption sebagai berikut.

“kalau ke bromo hati2 jgn sukur sukur ambil video…ini pengalaman pahit sy..midioin kuda orgnya mlaah malak sy 50ribu..tak suruh hapus malah gk mau…padahal banyak kuda lewat sy video gak marah…st swbagai wisatawan sangat kecwwa sekali..tolong pada pengelola bromo..dibrantas pemalak pemalak katak gitu #bromotenggersemeru.”

Unggahan itupun disukai lebih dari 213.6K netijen. Serta sudah dibagikan ulang mencapai 2.231 kali.

Insiden kekecewaan semacam ini, bukan kali pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, heboh soal tarikan sebanyak Rp 1 juta, untuk sesi pemotretan.

Baca Juga :   Aktivitas Meningkat, Pengunjung Bromo Menurun

Namun hal itu, sudah diselesaikan dengan baik, oleh pihak-pihak yang berkaitan. Seperti BB TNBTS, maupun pengunggah sendiri. Sebab memang ada aturan baku terkait retribusi sebesar Rp 1 juta, dalam aturan taman nasional. (lai/saw)