Kedapatan Bawa Linggis dan Sajam, Komplotan Maling Sapi 16 TKP Ditangkap

113

Mayangan (WartaBromo.com) – Patroli kamtibmas oleh Tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Probolinggo membuahkan hasil. Berawal dari kecurigaan petugas saat patroli, ternyata justru menunjukkan petugas pada komplotan maling sapi. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan. Satu di antaranya, terpaksa ditembak kakinya.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani, membeberkan penangkapan komplotan maling sapi itu. Berawal dari penggeledahan di bulan Mei 2022 lalu. “Saat itu, kami memeriksa seorang berinisial SS. Barang bawaannya tidak biasa, bukan seperti warga sipil,” katanya, Senin (27/6/2022).

Barang bawaan yang dimaksud adalah sajam jenis celurit, linggis dan beberapa peralatan lainnya. Dari kecurigaan itu, petugas terus melakukan interogasi mendalam. Sampai akhirnya terungkap bahwa SS merupakan anggota sindikat maling sapi yang kerap beraksi di Probolinggo.

Dari pemeriksaan itu, kemudian ditangkap dua pelaku lain. Yakni IS dan SW. IS terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat hendak diamankan petugas. Pengungkapan kali ini pun cukup mengejutkan.

Dari keterangan para pelaku, sedikitnya ada 16 TKP pencurian sapi yang sudah dilakukan ketiganya. 16 Titik itu antara lain di Pakistaji, Triwung Lor, Jrebeng dan Wonoasih.

“Ironisnya, dari belasan TKP itu hanya dua yang masuk ke kami (polisi). Masyarakat kami himbau untuk tidak takut membuat laporan kehilangan. Itu bekal kami untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap suatu kasus kriminal,” tegas Wadi.

Saat beraksi pun, ketiganya memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari merusak kunci kandang, eksekusi menarik sapi, sampai berjaga di bagian belakang.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari tambang untuk menarik sapi, baju yang dikenakan pelaku, senjata tajam, linggis kecil dan tang untuk merusak kunci kandang.

Tak hanya itu, kini polisi juga tengah memburu tiga tersangka lain dalam kelompok ini. Dimana saat menjalankan aksi mencuri ternak sapi, dilakukan bersama-sama. Para tersangka ini terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara mulai dari 7 hingga 10 tahun. (lai/saw)