Fakta-Fakta Pembunuhan Perempuan di Villa Tretes

456

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembunuhan seorang perempuan yang terjadi di kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan sontak jadi sorotan. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (27/06/2022).

Diketahui, korban bernama Rosiana (23) warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan informasi yang dihimpun WartaBromo, pelaku bernama Hasanuddin (30).

Selain itu, apa saja fakta terkait motif pembunuhan terhadap Rosiana? Berikut diantaranya:

1. Pelaku adalah Suami Sendiri

Berdasarkan penyidikan, pelaku adalah suami dari Rosiana sendiri. Hasanuddin merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku dan korban ini suami istri,” terang Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aipda Hariyanto.

2. Motif Pembunuhan karena Cemburu

Bukan tanpa alasan, Hasanuddin mengaku tega membunuh istrinya, Rosiana karena cemburu. Pasalnya, Hasanuddin mengaku memergoki istrinya memiliki pria idaman lain (PIL).

“Saya bilang kenapa kamu foto sama cowok? Kan kamu sudah punya suami. Saya juga bilang jangan polah-polah, sudah punya anak,” akunya.

3. Korban dan Pelaku Sempat Bermesraan

Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan Hasanudin kepada istrinya sama sekali tidak direncanakan.

Mereka pergi ke kawasan Tretes dengan mengendarai Toyota Agya putih lalu menyewa vila. Di dalam vila, mereka bersenang-senang berdua dan bahkan juga sempat bercinta dan bermesraan.

4. Dibunuh dengan Cara Sadis

Usai bersenang-senang, mulanya Hasanuddin masih berniat mengajak Rosiana baikan. Namun, Rosiana meresponnya nyolot dengan berkilah “Aku pacaran cuma lewat WhatsApp, tidak keluar ke mana-mana.”

Pada titik itulah, Hasanuddin yang mendengar respon Rosiana langsung gelap mata. Sontak ia membenturkan kepala Rosiana ke sandaran tempat tidur, kemudian mencekik lehernya lalu membekapnya dengan bantal hingga lemas.

Setelah lemas, Hasanuddin menggendong jasad Rosiana ke kamar mandi. Lantas, digendongnya jasad Rosiana dan dimasukkan ke dalam bak mandi dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas.

5. Pelaku Menyerahkan Diri

Usai membunuh istrinya, Decky pulang ke rumahnya dan tak lama kemudian menyerahkan diri ke Polres Pasuruan.

Atas perbuatannya, Hasanudin dijerat pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (trj/yog)