Hari ini 764 PPPK Terima SK dan Gaji Pokok

131

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 764 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) guru Formasi tahun 2021 tahap kedua, akhirnya menerima SK (surat pengangkatan).

SK tersebut diserahkan oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf kepada para PPPK di Lapangan Apel Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/06/2022) siang.

Kepala BKSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menjelaskan, ribuan PPPK guru ini adalah mereka-mereka yang dinyatakan lolos seleksi dari 2693 calon PPPK yang mengikuti ujian.

Setelah menerima SK, mereka akan langsung menerima gaji pokok yang berasal dari APBN serta gaji melekat berupa tunjangan dari APBD Kabupaten Pasuruan.

“Setelah menerima SK, para PPPK guru ini langsung menerima gaji dari negara atau pemerintah pusat plus tunjangan dari APBD Kabupaten Pasuruan,” kata Ninuk di sela-sela acara.

Dijelaskannya, jumlah awal PPPK guru tahap II sebenarnya adalah 765 orang. Namun ada 1 orang yang meninggal dunia sehingga hanya 764 PPPK yang menerima SK.

“Ada 1 orang yang meninggal dunia, sehingga dari yang awalnya 765 orang menjadi 764 PPPK guru yang menerima SK pengangkatan hari ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Ninuk menegaskan bahwa semua proses rekrutmen PPPK guru dilaksanakan oleh BKN RI melalui sistem online. Mulai dari proses pendaftaran akun, verifikasi berkas secara online, pelaksanaan ujian berbasis computer assisted test (cat) hingga pemberkasan.

“Semuanya dilaksanakan secara paperless, terbuka dan transparan, yang akhirnya tercetak sumber daya manusia yang berkualitas sesuai harapan Pemkab Pasuruan dalam melaksanakan peningkatan pelayanan yang terpadu,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf dalam amanatnya meminta semua PPPK guru yang baru saja menerima SK pengangkatan untuk bisa bekerja sebaik mungkin, serta melandasi diri dengan disiplin tinggi disertai loyalitas dan patuh semua aturan di birokrasi.

“Saya meminta agar saudara bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan sebagai PPPK,” tegasnya.

Tak hanya kepada PPPK guru saja, Bupati juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya. Khususnya kepala sekolah, pengawas sekolah untuk selalu memantau dan mengevaluasi ASN-nya agar dapat mengoptimalkan penugasannya sekaligus menjadi coach & mentor yang baik.

“Saya minta untuk terus tingkatkan terus motivasi agar ASN dapat menjadi agen perubahan di semua sektor sesuai bidang tugas masing-masing. Jadilah aparatur negara yang berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” harapnya. (mil/yog)