Mantan Cawali Probolinggo Laporkan Advokat ke Polisi

492

Mayangan (WartaBromo.com) – Mantan Calon Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, Syamsu Alam melaporkan seorang advokat ke polisi. Ia tak terima dituduh menilep duit organisasi.

Laporan Syamsu Alam diserahkan ke Polres Probolinggo Kota melalui kuasa hukumnya, SW Djando Gadohoka. Adapun terlapor yakni SR, seorang advokat yang berkantor di Jalan Ros No 58 B, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Klien kami telah membuat laporan di Mapolres Probolinggo Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Djando, Kamis (07/07/2022).

Syamsu Alam merupakan pengusaha gaharu di Kota Probolinggo. Saat ini, ia merupakan penasehat Asosiasi Gaharu Indonesia (Asgarin). Syamsu bertemu dengan terlapor di ruang tunggu untuk mengahadiri sidang di Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II, di Jalan dr Moh Saleh Kota Probolinggo, Senin (4/7/2022), sekira pukul 13.15 WIB.

Baca Juga :   Gegara Ekonomi, 600 Istri Gugat Cerai Suami Saat Pandemi Corona

“Awalnya kami berdua saling menegur dan menyapa. Tiba-tiba terlapor berbicara dengan nada yang tak sopan. Namun, saya tetap sabar untuk kembali mengingatkannya dengan baik-baik agar berbicara sopan dan tidak memfitnah,” terang Syamsu Alam.

Setelah mengingatkan, nampaknya terlapor malah menuduh sambil menunjuk dengan mengeluarkan kata-kata “Uang ASGARIN telah kau makan”. Padahal, kata Syamsu, dirinya tidak pernah merasa melakukannya dalam organisasi para pengusaha kayu gaharu tersebut.

“Saat itu, saya balik bertanya kepada terlapor. Bisa tidak buktikan kalau makan uang ASGARIN, dan jika tidak akan melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah,” kata pengusaha berdarah Sulawesi itu.

Pria yang diusung PDIP dalam Pilwali 2019 itu menyesalkan ucapan terlapor. Apalagi, di organisasi, Syamsu mengaku hanya sebagai penasihat, bukan pengurus harian yang berhubungan langsung dengan keuangan.

Baca Juga :   Niat Nolong, Pria asal Karangrejo ini Malah Kena Tipu Kehilangan Motor

“Seperti jabatan sebagai ketua maupun bendahara di ASGARIN. Dengan segala pertimbangan, kejadian tersebut membuat kami melaporkan secara hukum ke Mapolres Probolinggo Kota,” tandasnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait kasus itu. Ia mengaku belum mendapat informasi terkait adanya laporan dari Syamsu Alam.

“Ini masih ada giat, elum menerima berkas laporannya. Belum bisa memberikan informasi. Nanti, saya informasikan lebih lanjut perkembangannya,” pungkasnya. (lai/saw)