Takut Ditilang Mobil Incar, Pengendara di Bangil Tutup Plat Nomor Pakai Masker

792

Bangil (WartaBromo.com) – Peraturan mengenai tilang elektronik dengan menggunakan mobil incar di wilayah Pasuruan sudah diberlakukan beberapa waktu yang lalu. Namun, hal itu nampaknya membuat sebagian masyarakat takut ditilang.

Salah satunya aksi menutup plat kendaraan yang dilakukan seorang warga lantaran menghindari pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dengan masker.

Hal terebut lantas menjadi viral di media sosial. Seperti dalam unggahan akun fb milik @Okik Bintara Sabtu (9/7/2020), dalam rekaman video berdurasi 25 detik itu nampak memperlihatkan seorang pengendara motor yang menggunakan sarung, jaket, tas dan lengkap dengan helm tersebut melaju di wilayah Pasar Bangil, Kabupaten Pasuruan

Uniknya, pengendara motor tersebut malah menutup plat nomornya dengan masker berwarna hitam.

Bangil bro, kek i masker bro, Bangil bro, plat nomer e kek i masker bro (Bangil bro, dikasih masker bro, Bangil bro, Plat nomornya dikasih masker bro),” kata salah satu warga yang merekam video tersebut.

Terdengar juga sang perekam lantas tak mampu menahan gelak tawa melihat aksi kocak warga tersebut.

Sontak aksi itu mengundang gelak tawa warga dari kalangan warganet. Bahkan hingga berita ini ditulis, video yang diunggah itu telah mendapat komentar lucu dari para Natizen.

Cek bingung seng ate nilang (Biar bingung yang mau nilang),” tulis @Sunan Semongko.

“Kalau pengendara pakai helm, alat etle gak mungkin bisa njepret.
Bahkan kalau motor berhenti di tepi jalan, kemudian orangnya turun dari motor dan lepas helm, etle gak mungkin bisa jepret juga.
Etle bisa jepret otomatis ketika menemui motor berjalan dan orangnya tidak pakai helm.
Kemudian motor berhenti di tepi jalan tapi orangnya masih duduk di motor tanpa pakai helm,” tulis @YidDin NasiKhah El Qodir di kol komentar.

Sementara itu, AKP Yudi Anugrah, Kasalantas Polres Pasuruan mengatakan seluruh pelanggaran lalulintas apapun akan diproses nantinya. Tilang terus berjalan baik elektronik maupun manual.

“Jika ada pengendara motor dengan sengaja mengganti nopol atau menutupi plat nomor maka akan di tilang manual,” kata Yudhi, Sabtu (9/7/2022). (don/yog)