Terjerat Kasus JLU, Lurah dan Dua Staf Gadingrejo Diberhentikan

771

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga ASN Pemkot Pasuruan yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek jalur lingkar utara (JLU) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan akhirnya diberhentikan sementara.

Ketiga ASN tersebut yakni Eko Wahyudi, staf Kantor Kecamatan Gadingrejo, Budi Priyanto, Lurah Gadingrejo, dan Hilmi, staf Kantor Kelurahan Gadingrejo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto saat dikonfirmasi wartabromo.com mengatakan, pihaknya langsung memroses SK pemberhentian sementara untuk ketiga ASN tersebut pasca mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan.

SK pemberhentian sendiri berlaku sejak ketiga ASN tersebut ditahan oleh pihak Kejaksaan.

“Hak-haknya diberikan 50 persen berdasarkan jabatan terakhir,” kata Supriyanto, Selasa (26/07/2022).

Sementara itu, lanjutnya, untuk Status ketiga ASN tersebut masih menunggu keputusan dari pengadilan. Jika diputus bersalah maka mereka akan dipecat dengan tidak hormat sebagai ASN. Namun apabila tidak bersalah, maka mereka bisa kembali berdinas di Pemkot Pasuruan.

Baca Juga :   JLS Bangil Diajukan dalam PAK APBD

Sebagaimana diketahui, proyek JLU di Kota Pasuruan menyeret enam orang tersangka. Selain tiga ASN, satu anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto dan dua orang berinisial CH dan WCX juga ditahan.

Mereka diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sebidang tanah untuk proyek JLU. Akibat perbuatan mereka, kerugian negara mencapai Rp118 juta. (tof/yog)