Siswo Hadi Terdakwa Pembunuhan di Toko Tembakau Minta Dibebaskan

584

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang dua terdakwa pembunuhan di toko tembakau, Fadila (23) dan Siswo (27) memasuki agenda pembacaan pleidoi. Salah seorang terdakwa meminta agar dibebaskan.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Selasa (02/08/2022). Fadila dan Siswo mengikuti sidang di Lapas IIB Pasuruan.

Pleidoi dua terdakwa dibacakan oleh kuasa hukum dua terdakwa, Fandi Winurdani. Dalam pleidoi Fadila, Fandi meminta agar memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal yang mendasari permintaan ini di antaranya Fadila belum pernah dihukum; Fadila menyesali perbuatannya; Fadila bersikap sopan selama persidangan; Fadila adalah tulang punggung keluarga.

Sementara itu untuk Siswo, Fandi meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Siswo tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.

Baca Juga :   Meski Diminta oleh Majelis Hakim, Jaksa Ternyata Belum Menahan Putri Nabilatul Kasiati

“Membebaskan terdakwa Siswo dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU,” kata Fandi.

Usai pembacaan pleidoi, jaksa mengatakan, akan memberikan tanggapan secara tertulis atas pleidoi dua terdakwa pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, insiden pembunuhan yang menewaskan Fatkhurrozy (23) pada bulan November tahun lalu itu dilatarbelakangi masalah asmara.

Tubuh Fatkhurrozy ditusuk beberapa kali saat membeli tembakau di sebuah toko di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Fatkhurrozy tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Jaksa penuntut umum menjerat Fadila dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara. Sementara Siswo dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP. Siswo dituntut 12 tahun penjara. (tof/yog)