Selain Bebaskan Tersangka, Kejari Kota Pasuruan Harus Kembalikan Uang ‘Titipan’

4106

Pasuruan (wartabromo.com) – Dikabulkannya permohonan tersangka dalam praperadilan yang diajukan ke pengadilan negeri Kota Pasuruan membuat dua orang tersangka kasus Jalur Lingkar Utara (JLU) yang ditahan dibebaskan. Selain itu, Kejari juga diperintahkan untuk mengembalikan uang milik Christiana sebesar Rp. 118. 853.000.

Menurut kuasa hukum tersangka, Dani Hariyanto saat dikonfirmasi di program Ngopi wartabromo, uang tersebut adalah milik kliennya yang dititipkan ke kejaksaan sebelum penetapan tersangka. Hanya saja, keberadaan uang tersebut tanpa adanya surat ijin sita.

“Uang itu kan hanya dititipkan. Yang kami pertanyakan kemarin adalah ijin sitanya. Lha kalo gak ada ijin sitanya terus bagaimana, ” kata Dani di program Ngopi di wartabromo.com.

Baca Juga :   Dalami Korupsi JLU, Kejari Kota Pasuruan Geledah Tiga Kantor di Kota Pasuruan

Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan kedua tersangka, maka secara otomatis uang tersebut diperintahkan untuk dikembalikan dan kedua tersangka yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) menyeret enam orang tersangka. Keenam tersangka itu sekarang ditahan di Lapas IIB Pasuruan dan Rutan Bangil.

Keenam tersangka ini antara lain adalah anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo berinisial Budi Priyanto; Staf Kelurahan Gadingrejo berinisial Hilmi; serta dua orang lainnya yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya yang merupakan pemilik lahan yang mendapatkan ganti rugi. (tof/yog)