Kekerasan Siswa Kembali Terulang, Sekolah Lanjutan Advent Disanksi Administratif

692
Kekerasan Siswa Kembali Terulang, Sekolah Lanjutan Advent Disanksi Administratif

Purwodadi (WartaBromo.com) – Kekerasan terhadap siswa kembali terulang di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sekolah ini akhirnya mendapat sanksi administratif.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah menjelaskan, dispendik sebelumnya telah memberikan sanksi pembinaan atas kasus kekerasan siswa yang terjadi bulan Maret kemarin.

“Kami minta mereka memperbaiki sistem pengawasan hingga mengganti ketua asrama. Selang lima bulan, ternyata terjadi lagi,” kata Hasbullah.

Pada kasus kali ini, dispendik memberikan sanksi administratif terhadap Sekolah Lanjutan Advent. Sanksi tersebut berupa penundaan perpanjangan izin operasional Sekolah SMP Advent.

Izin operasional SMP Advent diketahui berakhir pada pertengahan tahun 2022. Tiga bulan yang lalu, pihak sekolah sudah mengurus perpanjangan izin operasional. Dispendik sendiri sebenarnya hendak melakukan verifikasi lapangan pada bulan Agustus ini.

Baca Juga :   Bromo Akan Ditutup Lagi

Namun karena kasus kekerasan terhadap siswa kembali terjadi pada bulan Agustus ini, dispendik akhirnya menunda proses verifikasi tersebut.

Hasbullah mengaku akan lebih dulu meminta keterangan dari pihak sekolah terkait kasus tersebut, barulah setelah itu akan mempertimbangkan izin perpanjangan operasional SMP Advent. Apakah bisa diteruskan atau tidak.

“Kita akan lihat bagaimana di sana. Selanjutnya akan kami pertimbangkan,” imbuh Hasbullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang murid SMP Advent berinisial ZAS (16) diduga dianiaya teman seangkatannya berinisial M (17) dan PC (17). ZAS dipukuli kedua temannya itu dengan tangan kosong.

Tak terima dengan tindakan tersebut, keluarga ZAS selanjutnya melaporkan kejadian menimpa ZAS ke polisi. (tof/may)