Pencurian Motor di Mini Market Gondangwetan Berakhir Damai

1368
Pencurian Motor di Mini Market Gondangwetan Berakhir Damai

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masih ingat kasus pencurian motor di sebuah mini market di Gondangwetan beberapa waktu lalu? Kasus tersebut kini berakhir secara restorative justice.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan polisi telah melakukan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan sebenarnya terbukti bahwa MN (17) merusak kunci kontak,” kata Bima, Rabu (24/08/2022).

MN yang merupakan remaja asal Kecamatan Pasrepan tersebut, hendak membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol N 3227 XT milik Kholik Lindasari (26).

Kepada polisi, MN mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan percobaan pencurian itu dalam kondisi mabuk karena terpengaruh minuman keras.

Baca Juga :   48 Tersangka Kasus Premanisme hingga Prostitusi di Kota Probolinggo Diamankan selama Ramadhan

Menurut Bima, karena usia pelaku masih di bawah umur, unit PPA Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mempertimbangkan untuk melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Keluarga dari dua belah pihak dipanggil.

Dari hasil mediasi tersebut, lanjut Bima, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Korban mau memaafkan pelaku dan mencabut laporannya.

“Kedua pihak menandatangani surat kesepakatan untuk tidak membawa perkara ini ke ranah hukum,” imbuh Bima.

Seperti diberitakan sebelumnya, MN sempat viral di media sosial saat mencoba mencuri sepeda motor yang diparkir di sebuah mini market di Kecamatan Gondangwetan.

MN ketahuan saat melakukan aksinya. Ia kemudian langsung menjadi bulan-bulanan warga setempat sebelum kemudian polisi datang dan mengamankan MN ke Polsek Keboncandi. (tof/may)