Tabrakan di Laut, Kapal Miliaran Rupiah Disita Pengadilan Untuk Jaminan

469
Tabrakan di Laut, Kapal Miliaran Rupiah Disita Pengadilan Untuk Jaminan

Probolinggo (WartaBromo.com) – Berawal dari kecelakaan laut di perairan Banda, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo sita kapal senilai miliaran rupiah. Hal itu berdasarkan permintaan dari pemohon, PT Rejeki Samudra Makmur (RSM).

Perkara tersebut berawal dari peristiwa kecelakaan laut di Perairan Banda pada tahun 2021 yang melibatkan kapal milik PT. Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) dan kapal milik PT. Rejeki Samudra Makmur (RSM). Pada putusan PN Probolinggo dimenangkan PT. RSM dengan nomor 1/PDTX2022PNPBL. JO no.6/PPTG2021PNPBL.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan No.487PDT2021PTSBY juga dimenangkan oleh PT. RSM.
Begitu pun pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung No.3730K/PDT2021 kembali dimenangkan PT. RSM.

Dari putusan Kasasi tingkat MA itu, sebagai pihak yang kalah PT. JKSA harus membayar ganti rugi senilai Rp. 6.796.850.270 secara tanggung renteng. Sebagai jaminannya KM. JKSA GT.298.No.2051)GGe dilakukan sita eksekusi.

Baca Juga :   Benarkah Wisata Bromo Dibuka? Cek Faktanya!

Penyitaan eksekusi KM. JKSA itu berdasarkan permohonan oleh PT. Rejeki Samudra Makmur (RSM) yang dikabulkan PN. Probolinggo setelah memiliki putusan hukum tetap mulai tingkat Pengadilan Negeri Probolinggo, Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

Petugas juru sita membacakan putusan PN. Probolinggo terkait sita eksekusi KM. JKSA beserta sejumlah barang melekat dan tidak melekat pada kapal tersebut.

Pembacaan putusan sita eksekusi itu dilakukan di hadapan kuasa hukum kedua belah pihak pemohon dan termohon, Otoritas Pelabuhan Probolinggo, Satpolair, Polresta Probolinggo, petugas TNI AL PPP dan sejumah awak media.

Selanjutnya petugas juru sita bersama pihak-pihak terkait melakuan pengecekan dan inventarisir objek KM. JKSA beserta barang melekat dan tidak melekat pada kapal tersebut.

Kuasa hukum pemohon dari PT. Rejeki Samudra Makmur, Edy Hartono mengatakan pihaknya meminta kepada pengadilan agar KM. JKSA dilakukan sita jaminan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung No. 3730K/PDT2021 tanggal 08/12/2021.

Baca Juga :   Koran Online Sepekan 4 Juli 2019: Pembobol Toko Dibekuk, Najwa Shihab Tanggapi Buku Aidit, hingga Pria Bercelana Loreng Gasak Kotak Amal

“Hari ini kami lakukan proses peletakan sita pada sebuah kapal yang bernama KM. Jala Karya Sukses Abadi. Kapal tersebut kita mohonkan kepada pengadilan untuk melakukan sita jaminan terhadap perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Edy, Rabu (07/09/2022).

Pada putusan perkara tersebut pihak termohon diharuskan membayar ganti rugi material senilai Rp. 6.796.850.270 kepada pihak pemohon. Sementara permintaan termohon PT. JKSA tentang penggantian objek sita dari kapal motor menjadi harta tak bergerak, menurut Edy belum bisa dilakukan. Sebab, saat ini KM. JKSA masih menjadi objek sita jaminan oleh pengadilan.

“Memang objek tersebut sesuai dengan rapat yang kami sepakati, pihak perusahaan (termohon-red) ingin mengganti objek tersebut dengan barang yang nilainya setara dengan isi putusan (pengadilan). Namun kapal tersebut masih menjadi objek sita jaminan oleh pengadilan, sehingga masih belum bisa dialihkan, belum bisa digunakan untuk operasional perusahaan,” terang Edy.

Baca Juga :   Pencuri Bersarung Gondol Motor di Maron, Aksinya Terekam CCTV

Edy melanjutkan permintaan pihak termohon tersebut akan ditindaklanjuti pasca penetapan letak sita jaminan tersebut.

Kuasa hukum termohon PT. JKSA, Putut Gunawarman mengungkapkan alasan permintaan penggantian objek sita jaminan tersebut, karena faktor kemanusiaan. Bahwa KM. JKSA digunakan untuk mencari nafkah dengan mitra kerja penangkap ikan 20 kapal dan lebih dari 100 pekerja.

“Dalam sita eksekusi ini, ada upaya kedua belah pihak untuk sama-sama saling memberikan solusi. Insyaallah ada solusi, dalam penyitaan ini ada penggantian aset baik berupa uang juga ada konfirmasi penyitaan benda tidak bergerak sebagai jaminan,” tandas Putut. (lai/saw)