Main Sulap Dana Pendidikan

4237

Liputan ini merupakan kerja sama WartaBromo, Tempo.co, Philippine Center for Investigative Journalism (PCIJ), Tempo Institute, dan Kini Academy (Malaysia) dalam program Fellowship SEA Covid-19 Financial Stimulus Packages.

Laporan: Asad Asnawi

NAMA Pondok Pesantren Darurrohman tertera dalam daftar penerima Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun anggaran 2020. Pesantren yang beralamat di Desa Andosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, itu dinyatakan berhak atas bantuan sebesar Rp 40 juta. Belakangan diketahui pesantren itu diduga fiktif  “Sepengetahuan saya tidak ada nama pesantren itu,” ujar Kepala Desa Andosari, Antok, kepada Warta Bromo, September 2022.

Ketua Rabithah Mahadiyah Islamiyah Kecamatan Tutur, Qoyyum, mengkonfirmasi penjelasan Antok. Ia mengaku telah menelusuri nama pesantren Darurrohman di kecamatan yang memiliki luas sekitar 86 km persegi itu. Hasilnya nihil. “Saya Ketua RMI di Kecamatan ini. Jadi saya tahu betul nama-nama pesantren di sini,” ujarnya. Rabithah Mahadiyah merupakan perhimpunan penyelenggara pendidikan berbasis pesantren. Menurut Qoyyum, temuan itu sudah ia laporkan ketika dimintai keterangan oleh jaksa.

Baca Juga :   Sidang Pra Peradilan Kasus Korupsi JLU, Tersangka Hadirkan Saksi Ahli

Skandal bantuan BOP tak hanya terjadi di Kecamatan Tutur, melainkan juga banyak kota/kabupaten lain di Indonesia. Pemerintah pusat semula meniatkan bantuan itu sebagai stimulus bagi lembaga pendidikan yang mengalami dampak akibat pandemi Covid-19. Anggaran Rp 2,5 triliun yang digelontorkan pada 2020 untuk mendanai program itu ditengarai boncos. Sejumlah orang kepercayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian diduga ikut bermain. Praktik itu terjadi pula di Pasuruan.

Temuan itu menjadi petunjuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna mengungkap keterlibatan 11 terdakwa. Berkas pemeriksaan tersebut tengah diuji Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya. Jaksa mendakwa mereka lantaran diduga berkomplot menyelewengkan dana BOP. Modusnya macam-macam. Selain menyelipkan nama-nama pesantren fiktif, mereka juga memotong bantuan. “Pekan ini agenda pembacaan tuntutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu.

Baca Juga :   Begini Modus Pemotongan BOP Madin-Ponpes

Dua dari sebelas terdakwa adalah Rinawan Herasmawanto dan Nurdin. Staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Moekhlas Sidik, itu kembali menjadi pesakitan atas kasus serupa. Keterlibatan mereka terlihat sejak awal proses perencanaan, mengawal pendistribusikan bantuan, hingga menentukan besaran potongan dana BOP. Kasus yang menjerat keduanya berujung vonis tiga tahun penjara ketika ditangani Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Desember 2021.

Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan juga menyeret Kepala Kementerian Agama Kota Pasuruan, Munif. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya pada 18 Oktober 2021 lantaran terbukti menerima suap. Begitupun dengan tiga pemberi suap, Samsul Koiri, Abdul Wahid, dan Ahmad Sukaeri. Kementerian Agama telah memecat Munif karena kasus itu. “Mereka ikut menikmati uang itu,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.

Baca Juga :   Tipu Mantan Kadis Peternakan Probolinggo, Pak Ustad Masuk Bui

Menurut Ramdhanu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ikut turun tangan lantaran kasus sebelumnya hanya menghitung kerugian di Kota Pasuruan yang nilainya Rp 400 juta. Padahal, kerugian di Kabupaten Pasuruan tak kalah fantastis. Audit Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar. Jumlah kerugian dihitung dari anggaran siluman serta potongan biaya terhadap 2900 lembaga penerima bantuan seperti pesantren, dan Taman Pengajian Qur’an.