Penerima BLT Sadengrejo Mengaku “Dipaksa” Belanja ke RT Setempat

1853
Penerima BLT Sadengrejo Mengaku

Rejoso (WartaBromo.com) – Distribusi bantuan sosial tunai di Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan disorot. Pasalnya, warga “dipaksa” membelanjakan duit bantuan ke RT setempat.

Warga setempat, Abdul Qadir Barik mempertanyakan bagaimana pemerintah desa mendistribusikan bantuan tersebut. Barik menyebut, pada hari ini, Selasa (14/09/2022), warga mendapat dua jenis bantuan sosial yakni bantuan pangan non tunai (BPNT) dan BLT BBM.

Warga menerima BPNT untuk bulan September sebesar Rp200 ribu dan BLT BBM untuk September dan Oktober masing-masing Rp150 ribu. Sehingga warga menerima bantuan dengan total Rp500 ribu.

Menurut Barik, pemerintah desa meminta warga untuk membelanjakan beras 10kg dari duit bantuan tersebut ke RT-RT yang sudah ditunjuk.

Baca Juga :   Pasar Nguling Terbakar hingga Sunset di Pantai Mayangan | Koran Online 8 Okt

“Padahal kan regulasinya warga bebas membelanjakan uang bantuan itu di mana saja. Bukan dipaksa membeli di RT. Ini sama dengan desa berbisnis?” ujar Barik yang juga Wakil Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/09/2022).

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Sadengrejo, Abd. Kodar membantah jika pihak desa disebut berbisnis. Kodar mengakui jika memang ada distribusi beras ke RT-RT setempat. Namun menurutnya, itu dikelola BUMDes.

Tujuannya, kata dia, agar memudahkan warga dalam membelanjakan uang bantuan. Ia juga menepis tudingan jika desa memaksa warga penerima bantuan ke RT-RT setempat.

“Tidak ada. Kami tidak memaksa. Kami hanya menawarkan. Perkara beli atau tidak ya tidak masalah,” kata Kodar. (tof/may)