Pemdes-BUMDes Sadengrejo Tegaskan Tak Pernah Paksa Warga Beli Beras

354
Penyerahan BLT di Sadengrejo. Foto: Amal Taufik.

Rejoso (WartaBromo.com) – BUMDes Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ikut angkat bicara terkait distribusi bantuan sosial di Desa Sadengrejo. Pihak BUMDes menegaskan tudingan adanya “paksaan” kepada warga untuk membeli beras tidak benar.

Ketua BUMDes Juara Sadengrejo, Hudan Dardiri membenarkan jika beras yang didistribusikan ke RT-RT setempat adalah beras yang dikelola salah satu unit usaha BUMDes.

“Kami ambil padi dari warga lalu diolah dan itu kami jual lagi ke warga, sebagai bentuk ketahanan pangan di desa kami. Dan itu sah,” kata Hudan, Jumat (16/09/2022).

Ia juga membenarkan jika beras tersebut didistribusikan ke RT-RT setempat dan langsung diberikan ke rumah-rumah keluarga penerima manfaat.

Baca Juga :   Baru Tiba di Balai Desa, Ibu-ibu Ini Meninggal saat Ambil BLT

Namun demikian, Hudan menyebut apa yang dilakukan itu hanya sebatas layanan jemput bola dari BUMDes dan pemerintah desa, supaya masyarakat tidak perlu jauh-jauh saat membelanjakan uang bantuan yang didapat.

Menurut Hudan, pihaknya sama sekali tidak memaksa ataupun mengarahkan warga dalam membelanjakan uang bantuan. Bahkan, lanjut dia, ada juga warga yang menolak diberi beras dari BUMDes.

“Memang kami sifatnya menawarkan, bukan memaksa. Harapan saya, janganlah sinergitas pemdes dan warga dirusak oleh segelintir orang yang tidak ingin desa atau BUMDes maju,” imbuh Hudan.

Senada dengan Hudan, Kepala Desa Sadengrejo, Abd. Kodar juga menepis tudingan adanya “paksaan” pemerintah desa kepada warga agar membeli beras yang disediakan desa.

Baca Juga :   131.194 Warga Pasuruan Terima BLT Migor dan Sembako

Menurut Kodar, desa hanya menawarkan dan tidak memaksa. Apabila warga tidak berkenan membeli beras tersebut, tidak ada masalah.

Seperti diberitakan sebelumnya, distribusi bantuan sosial di Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, mendapat sorotan dari warga setempat.

Salah satu warga, Abdul Qadir Barik menilai, pemerintah desa “memaksa” warga untuk membeli beras 10kg yang disediakan desa.

“”Padahal kan regulasinya warga bebas membelanjakan uang bantuan itu di mana saja. Bukan dipaksa membeli di RT. Ini sama dengan desa berbisnis,” ujar Barik. (tof/asd)