Apa Hubungan Satpol PP dengan Cukai? Ini penjelasannya

134

Pasuruan (WartaBromo.com) – Apa sih hubungannya Satpol PP dengan cukai? Beberapa pertanyaan dari masyarakat ini coba dijawab Satpol PP ketika sosialisasi di beberapa desa.

Memang tidak semua desa dikunjungi Satpol PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Namun, sosialisasi dilakukan menyeluruh di setiap Kecamatan. Ada 24 kecamatan yang dikunjungi sejak Agustus sampai Oktober nanti.

Sosialisasi awal dilakukan di desa Andonosari dan Blarang Kecamatan Tutur. Juga di desa Capang Kecamatan Purwodadi pada Agustus 2022 lalu. Di beberapa titik ini, Satpol PP menjelaskan hubungan kedinasannya dengan cukai.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana melalui Sekretarisnya, Nurul Hudayati menjelaskan bahwa Satpol PP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Juga menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Baca Juga :   Tanpa Kepastian Harga, Petani Cengkih Kian Meringkih

Penjelasan tentang Satpol PP ini didasari oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 255.
Lantas apa hubungannya Satpol PP dengan cukai? Nurul menjelaskan jika tugas dalam bidang cukai juga melaksanakan program pemerintah (pemda).

“Sehingga, kita melaksanakan dalam rangka sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” cetusnya.

Untuk pelaskanaan kegiatannya, menurutnya hal ini didasakran pada pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tentu saja, dalam pelaksanaan kegiatan di bidang cukai, sudah ada ketentuan yang mendasari, Termasuk proporsi anggaran dibagi dalam 3 bidang. Yakni, bidang Kesehatan 40%, Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50%; dan Bidang Penegakan Hukum 10%.
Sementara, kegiatan yang menjadi domain Satpol PP sesuai dengan Permenkeu No. 215/ PMK.07/ 2021 Pasal 2, bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai progra; Peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan Industri, Pembinaan lingkungan sosial, dan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.(day/*)