KPU Catat Tiga Warga Kota Pasuruan Namanya Dicatut Parpol

181

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan mendapat aduan terkait nama warga yang tiba-tiba dicatut sebagai anggota parpol tertentu. Semua aduan tersebut telah diklarifikasi.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan, Helmi mengungkapkan, sampai saat ini setidaknya ada tiga aduan dari warga yang NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol.

Saat ini KPU memang menyediakan website yang bisa diakses masyarakat umum untuk mengecek apakah nama atau NIK-nya terdaftar dalam struktur keanggotaan parpol tertentu.

Warga yang merasa namanya terdaftar dalam keanggotaan parpol, namun dirinya tidak merasa pernah bergabung atau mendaftar anggota parpol, menurut Helmi, berhak menanggapi dan menyanggah.

“Berdasar peraturan, warga bisa menyanggah,” kata Helmi, Jumat (23/09/2022).

Baca Juga :   Lima Hari Lagi Coblosan, Ini Peta Kekuatan GIAT-TEGAS

Helmi menyebut, tanggapan dan sanggahan dari masyarakat dilakukan dalam empat termin hingga Desember. Pada termin pertama, tiga aduan dari masyarakat sudah dilakukan klarifikasi.

Bahkan, lanjut Helmi, pihaknya sudah mempertemukan antara warga yang melapor dengan parpol sebagai terlapor.

Ketiga warga tersebut keberatan jika NIK-nya masuk dalam struktur anggota parpol. Mereka meminta KPU menghapus nama mereka dalam keanggotaan parpol.

“KPU tidak bisa menghapus nama warga yang merasa dicatut parpol. Yang menghapus harus parpol yang bersangkutan melalui akun aplikasi sipol,” imbuh Helmi. (tof/asd)