Kasus BOP Kemenag: Eks Tenaga Ahli DPR RI Dituntut 8 Tahun dan Ganti Rp2,3 Miliar

646

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan kembali disidangkan. Kali ini agenda sidangnya adalah pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya, Jumat (23/9/2022) tersebut, 11 terdakwa dituntut berbeda. Yang paling besar tuntutannya adalah terdakwa Rinawan Heraswamanto. Mantan Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI, Moekhlas Sidiq itu dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Ini sekaligus tuntutan kedua yang didapat Rinawan setelah sebelumnya ia juga divonis atas kasus serupa di Kota Pasuruan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung JPU Dimas Rangga Ahimsa. Ia menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Koran Online 16 Okt : Begal Spesialis Buka Rok Didor, hingga KPK Panggil Ketua DPRD Kota Pasuruan

“Tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda. Tergantung dari peran yang mereka lakukan. Sehingga kami buatkan 5 berkas dalam sidang BOP ini,” cetus Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Jemmy, selain Rinawan, para terdakwa merupakan relawan saat distribusi SK BOP ke lembaga penerima. Merek diduga telah memotong BOP yang diberikan kepada lembaga penerima bantuan di Kabupaten Pasuruan mulai Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, hingga TPQ.

Terhadap tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada Rinawan, bila yang bersangkutan tidak membayarnya, maka harta benda akan disita guna dilelang. Bila tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam berkas yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Syarif Hidayatullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, juga diminta membayar denda Rp 100.000.000 subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :   Tak Ingin Seperti di Kota Pasuruan, Kalangan LSM Desak Kejari Bangil Ungkap Aktor Utama Kasus BOP Kemenag

Untuk terdakwa Ibnu Hambali, JPU menuntutnya dengan 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Ia juga diminta membayar denda Rp 200.000.000 subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 109.000.000. Jika tidak, akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Lalu, untuk terdakwa M. Syaiful Arifin dituntut pidana 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan. Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000subsidiair 6  bulan Penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana berupa uang pengganti senilai Rp.76.300.000. Jika tidak, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Dan jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selanjutnya, untuk terdakwa Fatkhur Rokhman dituntut pidana selama 1 tahun dan 4 Bulan dikurangi dengan masa penahanan. Kemudian membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga :   Kasus BOP Kemenag, Kejari Periksa Enam Korcam Madin

Kemudian, JPU juga menuntut 6 terdakwa lainnya. Mereka adalah terdakwa Yamuji Kholil, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Akhmad Hufron, Nurdin Bin M. Amin Abo Alias Fiki, dan Hanafi.

Untuk Yamuju Kholil, JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair selama 3 bulan Penjara.

Lalu, untuk terdakwa Mokhamad Saikhu dan Muslimin, tuntutanya sama. Yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3  bulan penjara.

Lalu, terdakwa Akhmad Hufron dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsidiair selama 3 (tiga) bulan penjara.