BPJAMSOSTEK Pasuruan Serahkan Alat Pelindung Diri pada Pekerja Proyek RSUD Bangil melalui Kegiatan Promotif Preventif

318

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan promotif preventif tahun 2022 dengan memberikan bantuan kepada perusahaan atau lembaga yang menjadi mitranya, Rabu (28/9/2022).

Bantuan kali ini diberikan kepada empat perusahaan Jasa Konstruksi (Jakon) yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK Pasuruan, yang berupa 46 unit paket alat pelindung diri (APD) Jakon yang terdiri dari helm proyek, rompi keamanan tali silang dan sarung tangan. Dalam kesempatan ini yang menjadi tujuan penyerahan sementara ini adalah proyek yang ada di RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur

Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan, kegiatan promotif preventif ini dilakukan dengan memberikan alat pelindung diri sebagai bentuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja kepada para pekerja BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Belum Terima Subsidi Gaji Pekerja? Ini Penyebabnya

Di tahun ini terdapat tiga bentuk kegiatan dalam program Promotif Preventif yang dilaksanakan.  Diantaranya, pelatihan K3/ahli K3 umum yang dilakukan melalui pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja,yang berbentuk pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK), Peningkatan Gizi Pekerja serta penyediaan alat pelindung diri, dan sarana keselamatan dan kesehatan kerja melalui penyerahan APD.

Dalam kesempatan ini, Trioki menjelaskan, ada lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu manfaat program yang tidak lepas yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Baca Juga :   Tunggakan BPJS 20 Bulan PT Surya Sukmana Leather Capai Rp 1,26 M

Trioki menegaskan, program promotif preventif ini merupakan bagian dari upaya untuk dapat meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Selain itu juga sebagai upaya yang dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja.

“Kami berharap kegiatan promotif preventif ini dapat dilakukan terus menerus sebagai sarana sosialiasi, edukasi, dan informasi kepada stakeholder BPJamsostek mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja serta diharapkan dapat mewujudkan sinergitas dan harmonisasi antar Pemerintah, Pemberi Kerja, dan Pekerja serta stakeholder dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan meminimalisir angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja,” pungkasnya. (day/*)