Satpol PP Amankan Miras ‘Banyu Sakti’ di Seberang Kantor Kecamatan Prigen

570

Prigen (wartabromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang dijual secara vulgar dari sebuah toko jamu bertuliskan “Banyu Sakti”, tepat di seberang Kantor Kecamatan Prigen, Selasa (04/10/2022) siang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, ratusan botol minol itu didapat dari operasi pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol yang digelar selama seharian penuh.

Sebelum diamankan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dibuat resah dengan sebuah toko jamu yang secara terang-terangan menjual minol. Padahal hal tersebut telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan penertiban dan peredaran minuman beralkohol.

“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat kalau ada sebuah toko jamu yang menjual minol secara terang-terangan dan jumlahnya banyak. Dari situlah kami cek dan lakukan razia,” kata Bakti, sesaat setelah operasi selesai digelar.

Baca Juga :   Sita Ratusan Miras dan Amankan Penjual, Satpol PP Berharap Ada Perda yang Buat Jera

Diungkapkannya, selama operasi digelar, sang owner toko tersebut awalnya menolak ketika ratusan botol minolnya diamankan petugas. Namun ketika petugas menjelaskan secara kooperatif, owner tersebut menerima dan membiarkan petugas untuk mengamankannya.

“Kami amankan. Katanya ada pengacaranya. Jadi kami hanya melaksanakan pengamanan Perda Nomor 10 tahun 2009 yang harus selalu ditegakkan,” terang Bakti.

Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa total botol minol yang diamankan mencapai sekitar 700 botol dengan berbagai merk dan harga. Bahkan tak sedikit minol yang diamankan bernilai jual tinggi, yakni mulai Rp 500 ribu hingga di atas Rp 1 juta per botolnya.

“Minol ini sebenarnya boleh dijual tapi di tempat tertentu seperti hotel dengan klasifikasi tertentu pula. Tapi dilarang dijual bebas di depan publik, apalagi ini Perda Kabupaten Pasuruan dan jualnya di depan Kantor Kecamatan,” tegasnya.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Pasuruan

Atas perbuatannya, si pemilik usaha minol bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau denda kurungan badan maksimal 3 bulan.

“Selanjutnya kami serahkan ke Pengadilan Negeri Bangil,” singkatnya. (mil/yog)